Logo halal dalam kemasan, apalagi produk kuliner menjadi jaminan konsumen muslim merupakan salah satu pasar terbesar dalam bisnis di Indonesia. Penempatan

Sertifikat Halal itu Penting Logo halal MUI ini penting, karena setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sejatinya wajib memiliki sertifikat halal. Kepemilikan sertifikat halal ini ditandai dengan penyertaan logo halal pada kemasan produk.
Namun, tidak sembarang produk bisa mendapatkan logo halal ini. Untuk bisa mencantumkan logo halal di produk dan memiliki sertifikat halal, para usahawan perlu mendapatkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia atau MUI lebih dulu.

Setelah mendapatkan fatwa halal dari MUI, maka Anda bisa mendapatkan pengakuan halal produk dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH.
Nah, begini cara Dapat Logo Halal MUI Online dimana pengajuan sertifikat halal saat ini juga dapat dilakukan secara online.

Untuk prosesnya, biasanya berlangsung sekitar 75 hari sejak Anda melengkapi berkas persyaratan pengajuan sertifikat halal online. Izin penggunaan logo halal ini bisa Anda ajukan ke BPOM RI berbarengan dengan izin MD/ML atau izin makanan dalam negeri atau luar negeri.

Berikut ini beberapa syarat yang harus Anda penuhi untuk mendapatkan Logo Halal MUI secara online:

  1. Mengikuti Pelatihan Sertifikasi Halal dan Menerapkan SJH

Agar bisa menggunakan logo halal pada produk, ada beberapa prosedur yang perlu Anda lewati lebih dulu. Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah mengikuti mengikuti pelatihan sertifikasi halal. Pelatihan ini dilakukan agar peserta dapat memahami substansi dan Sistem Jaminan Halal (SJH) sesuai HAS 23000. Jadwal pelatihan ini bisa Anda ketahui dari situs LPPOM MUI. Setelah selesai mengikuti sertifikasi halal dan memahami SJH, maka Anda diharuskan menerapkan SJH pada produk dan bisnis Anda.

Baca juga :  Di Tengah Badai Corona, Para Ahli Sarankan Berinvestasi di Sektor IT

2. Kelengkapan Dokumen untuk Pengajuan Sertifikat Halal MUI

Setelah Anda mengikuti pelatihan HAS 23000 dan menerapkan SJH, selanjutnya Anda perlu menyiapkan kelengkapan dokumen untuk pengajuan sertifikasi halal MUI. Ada 9 dokumen yang perlu Anda siapkan, yaitu: Dokumen daftar produk; Daftar bahan dan dokumen bahan; Daftar penyembelih, khusus untuk sertifikat halal rumah pemotongan hewan; Matriks produk; Manual sistem jaminan halal; Diagram alir proses produksi; Daftar alamat fasilitas produksi; Bukti sosialisasi kebijakan halal; Bukti pelatihan internal dan juga bukti audit internal.

3. Registrasi Online

Setelah seluruh dokumen tersebut lengkap, Anda bisa mulai melakukan proses pendaftaran produk halal ke MUI secara online. Registrasi online bisa Anda lakukan dengan login di situs www.e-lppommui.org dan memasukkan informasi detail perusahaan di situs tersebut. Selanjutnya lakukan pembayaran registrasi ke bendahara LPPOM MUI agar bisa melakukan upload dokumen. Lalu upload dokumen yang memuat informasi perusahaan, bahan, dan juga informasi Sistem Jaminan Halal perusahaan.

4. Proses Audit dari LPPOM MUI.

Setelah 3 langkah tersebut sudah dilakukan, pihak auditor LPPOM MUI akan melakukan penilaian kelengkapan dokumen yang telah Anda upload. Kemudian LPPOM MUI akan menunjuk auditor untuk datang ke perusahaan pemohon sertifikat halal. Proses audit ini dilakukan dengan mengecek kesesuaian antara dokumen yang Anda kirimkan dengan apa yang ada di perusahaan. Hasil audit ini kemudian akan dibawa dan dilaporkan ke komisi fatwa. Jika komisi fatwa menyatakan bahwa dokumen tersebut lolos, maka Anda akan mendapatkan sertifikat halal.

Baca juga :  Aplikasi Terbaru bagi Komunitas UMKM

Kewajiban Setelah Mendapatkan Sertifikat Halal

Setelah mendapatkan sertifikat halal dari komisi fatwa MUI, sebagai pelaku usaha Anda memiliki kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Mencantumkan Label Halal Pada Produk

Sebagai bukti telah memiliki sertifikat halal, maka Anda wajib mencantumkan logo halal pada kemasan produk. Bentuk logo halal ini bersifat standar dan berlaku nasional. Karena itu, Anda tidak bisa sembarang menggunakan logo halal apa saja di produk Anda.

2. Menjaga Kehalalan Produk

Setelah produk Anda diaudit dan mendapatkan status halal dari LPPOM MUI, maka Anda wajib menjaga kehalalan produk sebagai bentuk perlindungan konsumen. Jika diketahui Anda tidak menjaga kehalalan produk, bukan mustahil sertifikat halal Anda akan ditarik kembali.

3. Memperbaharui Sertifikat Halal

Sertifikat halal memiliki masa berlaku yang harus Anda perpanjang setelah jangka waktu tertentu. Jika sudah memasuki akhir masa berlaku, perusahaan yang telah mendapatkan sertifikat halal wajib melakukan perpanjangan sertifikat halal.

4. Melaporkan Perubahan Komposisi Bahan

Terkadang, suatu perusahaan bisa saja mengubah komposisi bahan sebagai bentuk pengembangan produk. Apabila produk Anda telah mendapatkan sertifikat halal, maka segala perubahan komposisi bahan yang diterapkan pada produk terdaftar wajib Anda laporkan kepada BPJPH.
Perlu diketahui pula, Sertifikat halal berlaku untuk 2 tahun. Apabila perusahaan hendak memperpanjang Sertifikat Halal, harus melakukan perpanjangan sebelum berakhirnya masa berlaku Sertifikat Halal (selambat lambatnya 2 bulan sebelum sertifikat halal habis masa berlakunya).
Apakah ada kemungkinan sertifikasi halal dicabut?

Sertifikasi dapat dicabut apabila terjadi kondisi sebagai berikut :

  1. Klien tidak dapat melakukan perbaikan atau tindakan perbaikan yang diambil tidak memadai; dalam batas waktu yang ditetapkan setelah dikeluarkan pemberitahuan pembekuan sertifikasi;
  2. Klien tidak ingin memperbarui sertifikat;
  3. Klien dinyatakan bangkrut.
  4. Keputusan pencabutan olehDirektur LPPOM MUI setelah mendapat persetujuan MUI.
  5. Setelah ada keputusan pencabutan sertifikasi, Kepala Bidang SJH menyiapkan Surat pemberitahuan kepada klien. Klien yang sertifikat halalnya dicabut, tidak diperbolehkan membuat pernyataan yang menyesatkan terhadap status sertifikatnya serta tidak boleh menggunakan Logo Halal pada produk yang terkait sejak tanggal pemberitahuan pencabutan.
  6. Kegiatan pembekuan dan/atau pencabuat sertifikasi dituliskan dalam Form Monitoring Pembekuan dan Pencabuatn Sertifikasi (F.23-01).
  7. Setiap ada pencabutan sertifikasi, Kepala Bidang SJHmenginformasikan kepada bidang Informasi Halal dan Adm. Sertifikasi Halal untuk membuat publikasinya dalam website dan memperbaiki Database LPPOM MUI (Direktori Klien, Tanya Halal, dll).
  8. Kepala Bidang Informasi Halal membuat publikasi terkait adanya pencabutan sertifikasi halal pada website dan tanya halal serta cari produk halal.
  9. Kasubid Informasi Halal memperbaiki database LPPOM MUI yaitu Direktori Klien terkait adanya pencabutan sertifikasi halal.
Baca juga :  MIlenial perlu memiliki masa depan yang cemerlang

Nah, itulah cara sederhana untuk bisa mendapatkan logo halal MUI untuk bisa dicantumkan pada label produk. Dapatkan, Cantumkan, dan Patuhi Aturannya

Mengajukan sertifikat halal memang membutuhkan waktu dan biaya. Namun hal ini akan meningkatkan kredibilitas produk dan perusahaan Anda di mata konsumen.

Selain itu, mencantumkan logo halal di kemasan produk juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk Anda.

Apalagi jika Anda bergerak di bidang bisnis kuliner. Adanya produk halal akan sangat mempengaruhi pertimbangan konsumen untuk membeli suatu produk makanan.

**Maria L. Martens