Asuransi gempa bumi adalah salah satu asuransi yang sangat cocok untuk masyarakat Indonesia, karena letak geografis Indonesia sendiri yang berada di daerah rawan gempa. Asuransi ini memberikan jaminan kerugian dan juga kerusakan yang disebabkan oleh bencana alam gempa bumi.

Asuransi semacam ini biasanya tidak hanya memberikan jaminan kepada yang terkena gempa bumi namun juga terkena bencana lainnya seperti letusan gunung merapi, tsunami dan kebakaran. Nantinya pemegang asuransi mendapatkan ganti rugi untuk barang-barang yang telah dijamin yang rusak akibat goncangan atau getaran bumi.

Baca juga :  Mengapa Orang Masih Enggan Memiliki Asuransi?

Jumlah jaminan yang akan diberikan adalah jaminan atas gempa bumi yang terjadi selama 72 jam dan dianggap sebagai satu rangkaian peristiwa. Ini artinya nasabah hanya akan mendapatkan satu kali penggantian dan potongan klaim. Kerusakan dan kerugian yang biasanya disebabkan oleh gempa bumi maupun peristiwa alam lainnya, biasana akan sangat besar sehingga harga pertanggungan untuk asuransi jenis ini biasanya juga besar.

Sebaiknya, nasabah mendapatkan asuransi ini dari perusahaan asuransi yang terpercaya dan telah berpengalaman dalam waktu yang lama. Saat ini telah banyak perusahaan asuransi yang menawarkan asuransi untuk beragam keperluan dan memberikan jaminan dalam jumlah yang besar. Salah satu jenis asuransi yang ditawarkan adalah jenis asuransi yang dikarenakan bencana alam misalnya letusan gunung berapi, kebakaran, ledakan besar, tsunami dan juga gempa bumi. Kepemilikannya memang sangat dibutuhkan mengingat masyarakat Indonesia tinggal di daerah dengan tingkat risiko atas adanya ancaman gempa bumi. Melindungi harta benda dan bangunan dari gempa bumi dengan asuransi gempa bumi bisa membuat kita lebih tenang.

Baca juga :  Wanita Indonesia Melek Tentang Perpajakan!