Seberapa pentingkah Ladies mengetahui ketentuan umum dan subjek Pajak?

 

Hai Ladies, disaat era modern dimana teknologi berkembang pesat seperti ini, tentu melahirkan begitu banyak peluang bagi para masyarakat. Kami menyebutnya sebagai Masyarakat Teknologi. Mengapa? Karena hampir seluruh masyarakat saat ini sudah sangat pandai dalam menggunakan teknologi. Sehingga saat teknologi berkembang, disaat itu pula peluang-peluang usaha banyak tercipta olehnya.

Nah bagi para Ladies, yang sebagai pelaku usaha, sudah tahu belum jika para ladies melakukan usaha, tentu saja hal yang diinginkan pertama kali adalah untuk mendapatkan “profit” dari usaha yang dijalankan oelh para ladies. Saat ladies sudah mendapatkan “profit” lalu apakah para ladies sudah melakukan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia yang baik? Okey, yang kami maksud sebagai kewajiban warga negara Indonesia yang baik adalah “membayar pajak” yang dihasilkan dari “profit” para Ladies tadi.  Tapi apakah para ladie sudah tahu ketentuan umum dan subjek pajak itu apa saja?

Baca juga :  Pelonggaran Masker Bikin Cemas? Ini Solusinya

Apa saja subjek pajak yang berlaku menurut undang-undang perpajakan?

  • Perorangan atau Pribadi
  • Warisan, dan
  • Bentuk Usaha Tetap, contohnya, pabrik, bengkel, gudang yang disewakan,
  • pemberian jasa apapun sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam setahun,
  • salon, agen, restoran, perkebunan, pertanian dan perternakan

 

Selain itu ada subjek pajak Luar Negeri yang mana adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia yang tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan serta tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Baca juga :  Kembali Setia Kepada Asuransi Jiwa

Jika usaha ladies adalah salah satu diatas, sudahkah ladies melaksanakan kewajiban sebagai warga negara Indonesia yang baik? Yaitu dengan cara melaporkan laporan tahunan usaha dan pajak pribadi para ladies ke Dirjen Pajak. Karena pajak yang dibayarkan oleh para ladies sangat membantu pembangunan Negeri Tercinta ini. (Penulis : Kevin Agung)