Dari beragam jenis perusahaan, Perusahaan Perorangan dianggap paling sederhana dan mudah untuk dijalani para pengusaha yang baru melakukan startup menjadi seorang usahawan. Selain tidak berbadan hukum, perusahaan perorangan juga tidak memiliki ketentuan khusus atau ketentuan perundang-undangan yang mengatur.

Hal ini menjadikan perusahaan jenis ini banyak diminati wirausahawan dalam memulai kegiatan usahanya, terutama untuk usaha dalam skala kecil. Karena kepemilikannya hanya 1 (satu) orang, maka dialah satu-satunya yang menjadi pengemban hak dan kewajiban dari perusahaan perorangan. Pun, jika terjadi kerugian dalam perusahaan, pemilik usahalah yang akan menanggung sendiri kerugian tersebut, termasuk harta kekayaan pribadi miliknya karena tidak ada pemisahan antara harta pribadi dengan harta milik perusahaan.

Baca juga :  Enam Keunggulan Wanita Dalam Berbisnis, Dibanding Pria

Selain itu, pendirian perusahaan dianggap relatif mudah karena perusahaan perorangan bukan perusahaan yang berbadan hukum, sehingga tidak memerlukan pembuatan akta notaris dan dokumen-dokumen lainnya. Pembayaran PPH pun lebih mudah dilaksanakan karena cukup dengan menggunakan NPWP dari pemilik dan pendiri perusahaan. Itulah mengapa perusahaan perorangan hanya dapat digunakan untuk kegiatan usaha yang relatif kecil dan sederhana.

Kelebihan lainnya, perusahaan perorangan juga mudah dijalankan karena segala keputusan perusahaan  dikendalikan oleh pemilik usaha secara individual. Keleluasaan bergerak ini juga diikuti dengan keleluasaan menerima keuntungan, yaitu seluruh keuntungan akan menjadi pemilik usaha. Ongkos organisasi yang murah juga merupakan keuntungan tersendiri dalam perusahaan perorangan.

Baca juga :  Gerakan Tertib Trotoar Bikin Jalan-jalan Makin Nyaman

Permodalan dan Antisipasi Roda Usaha

Soal permodalan, setiap orang yang mendirikan perusahaan perorangan memiliki kebebasan untuk menentukan sendiri jumlah modal minimum untuk perusahannya. Tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai jumlah modal minimum untuk perusahaan perorangan. Ketiadaan aturan modal minimum ini dapat memberikan fleksibilitas bagi Ladies yang berniat merintis usaha, untuk memperhitungkan kebutuhan anggaran yang diperlukan. Sebagai pertimbangan, perhitungan modal perusahaan umumnya tergolong usaha mikro dengan modal maksimum sebesar Rp. 50.000.000 untuk operasional perusahaan. Artinya, bila Ladies termotivasi membuka usaha secara mandiri, inilah saatnya mengembangkan potensi yang dimiliki, dengan memiliki nama usaha yang bebas di pilih.

Baca juga :  ‘Hybrid Work’ Bikin Karyawan Happy dan Produktif

 

Namun mengingat peningkatan modal usaha perusahaan perorangan tergantung dari kemampuan dan keinginan pemilik dan pendiri perusahaan perorangan, maka jenis usaha ini terkadang lambat dalam mengembangkan usahanya. Termasuk apabila terjadi kerugian di dalam perusahaan perorangan, pemilik atau pendiri perusahaan  wajib mengganti kerugian tersebut hingga harta kekayaan pribadi, jika kerugian yang diderita tidak cukup ditutupi dengan harta perusahaan perorangan. Poin ini menjadi pertimbangan utama untuk mengantisipasi kemungkinan tersebut.