Mau Usaha Naik Kelas? Jangan Malas Urus Legalitas!

Kasus penggerebekan dan penutupan yang menimpa Bebiluck akhir tahun 2016 lalu, seolah membangunkan para pelaku usaha, terutama UKM di Indonesia. Pabrik makanan bayi yang bermula dari skala UKM ini harus dibekukan dan produk yang sudah beredar di pasaran harus ditarik. Pemilik usaha terancam hukuman pidana dan para karyawan terpaksa dirumahkan.

Masalah itu bermula dari kurangnya pengetahuan tentang prosedur izin edar produk. Meskipun sang owner merasa telah melakukan berbagai proses legalitas dan pengontrolan keamanan produksinya, ternyata semua itu dinilai BPOM kurang sesuai standar hukum yang berlaku.

Baca juga :  Indonesia Perkuat Kerjasama Digital dengan 4 Negara

Pengetahuan tentang legalitas sangat penting bagi wirausahawan, terutama jika berniat ingin membesarkan skala usahanya, mau usaha naik kelas. Seringkali pelaku UKM terlena dengan peningkatan kapasitas usaha dan pemasaran saja, tetapi lalai dalam menaati hukum.

Supaya kita tidak mengalami nasib sama dengan Bebiluck, ada baiknya mengetahui seluk beluk legalitas usaha di Indonesia.

Jenis Legalitas Usaha

Secara umum, legalitas usaha dimulai dari membuat Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Surat ini dibuat di kelurahan dan kecamatan. Ketika pemasaran mulai meluas, buatlah SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

SIUP dan TDP biasanya dibuat di kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) tingkat kota, dengan membawa persyaratan KTP, SKDU dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Baca juga :  Ladies Tertarik Bursa? Bersiaplah, Lima Perusahaan Bakal Ramaikan Bursa Saham di Awal Tahun Ini

Untuk DKI Jakarta, SIUP dan TDP dapat diurus dalam satu paket melalui Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP), bahkan bisa dilakukan secara online. Informasi BTPSP bisa diakses di http://pelayanan.jakarta.go.id/

Khusus bisnis makanan, terutama makanan kemasan yang didistribusikan secara luas, Anda wajib minta izin edar dalam bentuk P-IRT atau MD ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

P-IRT adalah izin edar produk makanan kemasan skala industri rumah tangga. Jika produk pangan yang dihasilkan bukan termasuk resiko tinggi, misalnya keripik atau kue kering, P-IRT bisa didapatkan dari dinas kesehatan kota dan kabupaten. Petugas dinas kesehatan akan melakukan survey ke lokasi usaha dan memberikan penyuluhan kepada pengelola/pemilik usaha.

Baca juga :  Biar Keuangan Tetap Aman Meski Di Masa Rawan

Izin P-IRT tidak bisa keluar jika produk Anda tergolong pangan resiko tinggi seperti susu, olahan daging dan ikan serta air minum dalam kemasan. Menurut BPOM, pangan “high risk” tidak bisa diproduksi pada industri rumah tangga, sehingga memang membutuhkan investasi yang lebih tinggi untuk membuat sarana dan prasarana industrinya.

Pangan High Risk Harus Pakai Izin MD

Simak lagi lanjutannya di sini.