Awal tahun baru, rencana baru pasti siap untuk dikembangkan. Dari sekian planning yang dibuat, salah satunya tentu bisnis. Nah, era baru ini, aturan bisnis mulai pake diterapkan. Fungsi dari regulasi bisnis ini merupakan untuk menertibkan perilaku para pengusaha serta juga konsumen didalam batasan-batasan tertentu. Regulasi bisnis ini memiliki sifat mengikat serta juga mengendalikan perilaku masyarakat didalam ruang lingkup bisnis.

Mengapa perlu memahami tentang regulasi bisnis? Ladies, ketika kita memutuskan akan merintis usaha atau bisnis, risiko adalah hal yang tidak dapat dihindari. Salah satu risiko yang biasa ditemui oleh pebisnis adalah ditipu oleh sesama pendiri perusahaan, kehilangan aset pribadi karena bisnis yang dijalankan tidak berbadan hukum, atau klien yang tiba-tiba melakukan pembatalan dan tidak membayar biaya yang seharusnya dibayarkan. Disinilah diperlukannya pemahaman tentang regulasi seputar dunia usaha yang berperan penting dalam berjalannya kegiatan bisnis.

Regulasi bisnis ini dibagi didalam beberapa kajian, diantaranya merupakan regulasi bisnis dalam hal merek, regulasi bisnis ini dalam perlindungan konsumen, serta juga regulasi bisnis larangan praktik monopoli.

  1. Regulasi Bisnis di Bidang Merek
    Merek pada sebuah bisnis ini merupakan suatu penanda supaya memudahkan didalam mengingatnya. Didalam merek tersebut terdapat unsur huruf, angka, gambar, serta juga warna. Merek juga menjadi pembeda antara bisnis dengan bisnis lainnya. Beberapa produk hukum yang termaktub didalamnya adalah; UUD NO. 15 Tahun 2001 Tentang Merek, UUD NO.23 TH 1993 Tentang Cara Permintaan Pendaftaran Merek, PP NO.7 TAHUN 2005 Tentang Komisi Banding Merek, PP NO.24 TH 1993 Tentang Kelas Jasa dan Barang, dan PP NO.51 TH 2007 Tentang Indikasi Geografis.
    Dalam prakteknya, terdapat dua macam penerapan hukum tentang merek. Yaitu, Merek Dagang yang memiliki fungsi yakni sebagai penanda suatu bisnis yang menjual barang, baik itu secara perorangan atau juga berkelompok atau dengan badan hukum supaya membedakan suatu bisnis dengan yang lainnya. Serta Merek Jasa, yang digunakan oleh perusahaan jasa, baik itu yang ditawarkan oleh perorangan atau juga kelompok sebagai pembeda antara suatu jasa dengan jasa sejenis lainnya.
  2. Sistem Perlindungan Merek
    Perlindungan merek ini dilindungi secara konstitusi, yakni hak atas merek diberikan kepada pendaftar pertama (first to file). Dibawah ini merupakan fungsi dari pendaftaran merek tersebut diantaranya sebagai berikut; Sebagai bukti kepemilikan merek, sebagai dasar untuk menolak permohonan merek orang lain, serta sebagai dasar untuk dapat mencegah terjadinya penggunaan merek yang sama.
  3. Regulasi Bisnis Perlindungan Konsumen
    Regulasi mengenai hukum perlindungan konsumen itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1993 mengenai perlindungan konsumen. Dua hal ini merupakan perlindungan kepada konsumen yakni perlindungan preventif serta juga perlindungan kuratif.
    Dimaksud perlindungan preventif adalah perlindungan kepada konsumen saat akan membeli atau juga menggunakan barang atau jasa. Sedangkan perlindungan kuratif, merupakan perlindungan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan barang atau juga jasa tertentu.
  4. Regulasi Larangan Praktik Monopoli Bisnis
    Praktik monopoli bisnis merupakan sebuah kegiatan pemusatan kekuatan ekonomi yang dilakukan oleh pelaku bisnis sehingga menguasai produksi serta juga pemasaran barang atau juga jasa tertentu. Hal tersebut akan menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat serta juga akan merugikan kepentingan masyarakat secara umum.
    Dalam pelaksanaan perdagangan di Indonesia, para pengusaha wajib memakai asas demokrasi ekonomi. Dengan begitu maka akan tercipta keseimbangan serta juga kestabilan antara kepentingan pengusaha dan juga kepentingan masyarakat umum.
    Beberapa hal yang dilarang didalam regulasi: Pertama, pengusaha dilarang memonopoli produksi serta juga pemasaran suatu barang atau jasa. Kedua,pengusaha dapat dinyatakan dengan melakukan praktik monopoli apabila barang atau jasa yang dijual tidak memiliki subtitusi atau juga memberikan dampak buruk bagi pengusaha lainnya disebabkan tidak dapat bersaing. Ketiga, pelaku usaha, baik itu perorangan atau juga organisasi hanya boleh maksimal menguasai 50% pangsa pasar untuk satu jenis barang atau juga jasa yang dijual-beli.
    Adapun tujuan dibuatnya larangan praktik monopoli bisnis ini diantaranya, untuk menjaga kepentingan masyarakat umum serta juga meningkatkan efisiensi ekonomi nasional. Selain itu, upaya menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan membuat aturan persaingan bisnis yang sehat. Berikutnya, mencegah terjadinya praktik monopoli serta juga persaingan bisnis yang tidak sehat serta menciptakan efektivitas serta juga efisiensi dalam menjalankan usaha.
    Nah Ladies, itulah penjelasan seputar regulasi bisnis. Semoga bisa membantu disaat membuka usaha atau bisnis baru.
Baca juga :  Tren Digital Mengubah Pasar Kerja