Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.Yang tercantum dalam UU no.11 tahun 1992, tentang Dana Pensiun.

Seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya investasi untuk hari tua, Asosiasi Perkumpulan DPLK (Ketua : Abdul Rachman) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gencar mengedukasi masyarakat tentang DPLK.

Begitupun dengan generasi khususnya millenials saat ini, mulai berani menyisihkan dana untuk berinvestasi di perusahaan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK). Jumlah tenaga kerja millenials saat ini sangatlah besar, termasuk, kalangan muda di perguruan tinggi, yang menjadi sasaran pasar yang cukup potensial. Jadi intinya generasi muda harus mulai investasi walaupun mulai dari nominal yang kecil. Ini bagian penting untuk memikirkan masa depan.

Baca juga :  Pemerintah Jamin Keamanan Konsumen dan Investor Aset Kripto

Bagaimana cara bergabung dengan DPLK? Pendapatan kita dipotong kemudian dikelola oleh perusahaan penyelenggara Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk memenuhi kebutuhan dana hari tua (uang pensiun) kita. Bedanya DPLK ini sifatnya tidak wajib, Anda bebas menentukan iuran kepesertaan dan lain sebagainya. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) ini lahir sebagai pelengkap instrument untuk kebutuhan dana hari tua Anda.

Ada dua manfaat dengan memiliki DPLK

Manfaat untuk Karyawan adalah; Karyawan dapat memiliki pendapatan saat hari tua (pensiun); Dapat mengurangi pajak penghasilan (PPh21); Memungkinkan untuk berbagi iuran dengan pemberi kerja; serta Hasil investasi bebas pajak sampai denganmanfaat program dibayarkan.

Baca juga :  Ladies, Yuk Cerdas Menggunakan Ponsel Cerdas Buat Berbisnis

Sedangkan manfaat untuk Perusahaan adalah; Perusahaan tidak perlu repot mengelola investasi untuk dana pensiun para karyawannya. Dapat mengurangi pajak penghasilan badan (PPh25); Iurannya fleksibel dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan; serta Dapat digunakan sebagai salah satu manfaat atau penghargaan terhadap loyalitas dan kinerja karyawan.

Siapa Saja yang Dapat Menjadi Peserta Program DPLK?

Setiap karyawan, pekerja mandiri, profesi, wiraswasta dan memiliki penghasilan.
Perusahaan dapat mendaftarkan karyawannya untuk program Dana Pensiun. Lembaga Keuangan (DPLK). Jika Anda didaftarkan oleh perusahaan tempat Anda bekerja, maka Anda termasuk peserta pemberi kerja. Mengisi formulir pendaftaran peserta, melampirkan kelengkapan dokumen dan menandatangani dokumen terkait peraturan-peraturan yang ada. Jangan lupa bayar juga iuran pertama (mengalihkan dana).

Baca juga :  Edukasi Keuangan Sejak Dini Untuk Bijak Di Masa Depan

Peserta program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) biasanya diberi kartu tanda peserta dan laporan saldo dana peserta. Kepesertaan akan berakhir jika manfaat pensiun sudah jatuh tempo atau beralih pada perusahaan lain.
Untuk mempersiapkan Dana Pensiun Anda, segera buka website Hanson Semesta Berjangka, anda akan mendapatkan informasi yang lebih detil tentang perencanaan dana pension tersebut.