Kemerdekaan Mengatur Keuangan Kita
Banyak produk investasi yang kita ketahui. Kita memang punya Kemerdekaan Mengatur Keuangan Kita sendiri, namun perlu diingat bahwa baik bagi kita, untuk selalu mulai dari yang beresiko kecil, mudah dan ‘pasif’.
Kita sudah mulai belajar banyak tentang produk-produk tersebut, dari mulai yang ‘pasif’, seperti emas, properti dan reksadana ; yang ‘moderat, seperti obligasi dan saham. Masing-masing dengan keunggulan dan kelemahannya sendiri-sendiri.
Investasi Pasif
Meski kita sudah mengetahui profil resiko kita, tetaplah memulainya dengan yang ‘pasif’ terlebih dahulu. Karena seperti menaiki anak tangga, kita akan memulai dari yang paling bawah, agar kita memiliki dasar yang kuat.
Begitu pula dalam berinvestasi, meski profil resiko kita mungkin adalah termasuk yang “agresif”, tetap penting bagi kita untuk memulai investasi dari yang “pasif”, sehingga kita tetap mempunyai dana cadangan ketika salah satu investasi kita mengalami kerugian.
Jadi, walau memang kita berhak dan mempunyai Kemerdekaan Mengatur Keuangan Kita, prinsip ‘hedging’ ( lindung nilai ) dan ‘don’t put your egss in one basket’ tetap kita lakukan. Agar supaya kita berinvestasi bukan sekedar menambah kekayaan saja, tetapi juga menjaga aset supaya tidak mudah tergerus inflasi.
Investasi Aktif
Sekarang kita masuk ke produk investasi yang ‘aktif’, yaitu produk “derivatif” dan “berjangka”
Apa itu produk “derivatif”? Kata Derivatif berarti turunan, maksudnya semua produk investasi yang diturunkan dari produk utamanya, misalnya, reksadana bisa dikatakan produk derivatif dari saham.
Sedangkan kata berjangka, sebenarnya maksudnya adalah produk investasi yang memiliki jangka waktu, misalnya deposito berjangka, artinya deposito yang memiliki jangka waktu yang berbeda-beda jatuh temponya, ada yang 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan. Produk Derivatif dan Berjangka ini adalah produk investasi yang bersifat Kontrak Derivatif dan Kontrak Berjangka.
Di Indonesia, kita mengenal BEI (Bursa Efek Indonesia), yang merupakan tempat atau ‘pasar’ dilakukannya transaksi efek dari perusahaan-perusahaan di seluruh Indonesia. Transaksi Efek ini teregulasi oleh BAPPEPAM (Badan Pengawas Perusahaan Efek & Pasar Modal) dan diawasi operasionalnya oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Selain BEI dan BAPPEPAM, Indonesia juga memiliki bursa-bursa yang lain khusus memperdagangkan produk-produk derivatif dan berjangka. Untuk Produk Derivatif dikenal dengan IDX (Indonesia Derivatif Exchange) dan untuk produk berjangka dikenal dengan BBJ (Bursa Berjangka Indonesia). Keduanya saat ini diregulasi oleh BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka & Komoditi), serta di awasi oleh KBI.
Kenapa Produk Investasi Derivatif dan Berjangka tergolong ‘aktif’? Ini karena imbal hasil yang diberikan bisa jauh lebih besar daripada bunga deposito tahun berjalan, dan hasil yang dirasakan kurang dari 1 tahun, bahkan bisa hitungan harian, mingguan atau bulanan, tapi tentu dengan resiko yang tidak kalah besar juga.
“High risk-high return” adalah istilah yang sering kita dengar dalam dunia investasi. Ini menunjukkan dalam setiap keuntungan yang besar pasti ada resiko yang besar pula. Tinggal kita belajar mengelola resiko yang dimulai dari mengelola resiko pribadi. Untuk menuju puncak “freedom”, selalu mulai dari bawah, atau istilahnya , bottom to up, supaya kita mempunyai pijakan yang kuat.
Merdeka!